Apresiasi Kinerja Polri Mengusut Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Penyidikan ini Berjalan Profesional

- 16 Agustus 2020, 08:00 WIB
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. *
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. * /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

PR TASIKMALAYA - Djoko Tjandra kabur pada Juni 2009 ke Papua Nugini setelah dihukum dua tahun penjara pada kasus kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) dengan Bank Bali kabur ke Papua Nugini.

Setelah buronan selama 11 tahun,  ia akhirnya bisa ditangkap pada 30 Juli 2020 atas kerja ssma denagn pihak Malaysia.

Selain itu, kasus tersebut juga menyeret beberapa pihak hingga dicopotnya tiga jenderal karena terlibat dengan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Dipicu oleh Penebangan Pohon, Sebuah Ledakan Terjadi di Tiongkok dan Sebabkan Banyak Korban

Penyidikan tersebut tampaknya mendapat apresiasi darai Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan.

Ia mengatakan bahwa penyidikan dua jenderal Polri yang terlibat kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra berjalan secara profesional.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini berpandangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dan transparan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Bos Repsol Honda Ungkap Kondisi Terkini Marc Marquez Pasca Operasi

"Siapa saja yang terlibat sesuai perintah Kapolri akan diproses termasuk memproses secara hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang notabene adalah jenderal bintang dua karena terindikasi menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 20 ribu dolar Amerika " kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 15 Agutus 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x