Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

- 12 Agustus 2020, 13:30 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sinar Malasari sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 12 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki terbukti terlibat dalam pelarian buronan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca Juga: Pamer Test Pack, Momo Geisha Hamil Anak Kedua

"Sekarang sudah cukup alat buktinya," kata Febrie.

Dikutip dari RRI, Febrie menjelaskan jika ada dasar hukum kuat yang menetapkan Pinangki resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kejagung diketahui telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dua rumah milik Pinangki di wilayah Kebayoran Baru dan Tebet.

Baca Juga: Viral di Twitter, Startup Pakistan Rilis Game Simulator Ibadah Haji Virtual

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada 29 Juli lalu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan menyatakan jika Pinangki telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x