Hingga artikel ini tayang, pihak Kejagung masih memproses penyelidikan terkait tersangka baru atas kasus korupsi tersebut.
Di lain hal, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus ini.
"Pasti koordinasi ke PPATK," tutur Febrie pada 19 Mei 2023.
Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.
Baca Juga: Mahfud MD: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Ada, tetapi Bukan Pemerintah yang Melakukan
Oleh karena itu, tim penyidik masih membutuhkan waktu demi mendalami dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," katanya.***