PR TASIKMALAYA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jika penangkapan Johnny G Plate sama sekali tidak melibatkan unsur terkait politik.
Dengan kata lain, penangkapan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS adalah murni penegakan hukum. Tanpa sama sekali ada keterkaitan dengan politik.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ungkap Ketut Sumedana pada Rabu, 17 Mei 2023.
Ketut menjelaskan, jika penetapan tersangka Johnny G Plate sebagai salah satu komitmen Kejaksaan Agung. Terkait mengawal proyek strategis nasional untuk penggunaan anggaran pemerintah.
Baca Juga: Tes IQ: Dapat Lihat 5 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Cari dengan Singkat Buktikan Anda Jenius
Tentu komitmen yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," jelasnya.
Pada sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa status dari Johnny G Plate naik menjadi tersangka setelah diperiksa oleh tim penyidik.