Terkait Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Sebut Ada Tersangka Baru

- 23 Mei 2023, 19:57 WIB
Kejagung menyampaikan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.
Kejagung menyampaikan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate. /Dok. Kemenkominfo

PR TASIKMALAYA – Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate, sudah memasuki babak baru dimana ada tersangka tambahan atas kasus yang sempat ramai waktu lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan ada tersangka baru terkait korupsi BTS Bakti Kominfo. Namun, tersangka tersebut sudah diamankan oleh pihak terkait.

Ketut mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial WP dan sudah diamankan oleh pihak berwajib di wilayah Yogyakarta.

Mengenai tersangka baru perihal korupsi BTS Bakti Kominfo, disampaikan oleh Ketut pada Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Ketahui Cicilan KUR BRI 2023 Sebelum Ajukan Pinjaman untuk Modal Usaha

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ungkap Ketut. 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kejagung memberikan gambaran soal tersangka WP yang ditangkap atas dugaan korupsi itu,

Diketahui, WP adalah orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan inisial IH.

Inisial IH pada sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dengan dugaan kasus serupa.

Baca Juga: Paras Wajah Terungkap, Kejutan, dan Kecintaan Para Penggemar Anime Demon Slayer 3 Atas Karakter Haganezuka

Hingga artikel ini tayang, pihak Kejagung masih memproses penyelidikan terkait tersangka baru atas kasus korupsi tersebut.

Di lain hal, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus ini.

"Pasti koordinasi ke PPATK," tutur Febrie pada 19 Mei 2023.

Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.

Baca Juga: Mahfud MD: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Ada, tetapi Bukan Pemerintah yang Melakukan

Oleh karena itu, tim penyidik masih membutuhkan waktu demi mendalami dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," katanya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x