PR TASIKMALAYA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Diketahui bahwa Johnny G Plate ditangkap karena ada dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan hal terkait penangkapan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi tersebut.
"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP (Johnny G Plate) untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujar Kejagung Kuntadi pada 17 Mei 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Kenali 3 Perbedaan dalam Gambar? Anda Jenius Jika Berhasil Mengenali Ketiganya
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kejagung Kuntadi melanjutkan jika para penyidik mulai menaikan status menjadi tersangka dan proses penahanan akan segera dilakukan.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Berikut ada profil singkat dari Johnny G Plate:
Nama asli
Baca Juga: LRT Akan Diuji Coba Mulai 12 Juli 2023 dengan Pelayanan Gratis