Pemilu 2024 Akan Segera Digelar, KPU Antisipasi Catatan Merah Korban Jiwa Petugas Pemilu Tahun 2019

- 3 Mei 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi - KPU mengantisipasi catatan merah korban jiwa petugas Pemilu 2019 untuk agenda Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi - KPU mengantisipasi catatan merah korban jiwa petugas Pemilu 2019 untuk agenda Pemilu 2024 mendatang. /Pexels/Elemen5 Digital

PR TASIKMALAYA - Menghadapi agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengadakan antisipasi jatuhnya korban jiwa petugas pemilu, seperti tahun 2019 lalu.

Pemilu saat ini merupakan gelaran kedua dari konsep pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. Tentunya belum kita lupakan tragedi wafatnya ratusan petugas pemilu, setelah melaksanakan tugasnya.

Konsep pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, menjadikan pekerjaan petugas pemilu bertambah. Sebelumnya penyelenggaraaan 2 pemilihan tadi dilaksanakan secara terpisah.

Memang 2019 menjadi catatan merah pelaksanaan pemilu di Tanah Air ini. Namun ada sebuah upaya efisiensi dalam konsep pemilu serentak tersebut. Sehingga KPU saat ini melakukan upaya antisipasi kondisi tersebut.

Baca Juga: Santap Bareng Keluarga, Simak Resep Cumi Cabai Hijau yang Dijamin Nggak Alot Plus Bikin Nagih

"Kami memastikan badan add hoc, dalam hal ini KPPS, yang akan kami rekrut pada Desember 2023 dan Januari 2024 sehat dan layak menyelengaarakan pemungutan suara," jelas Idham Holik, Komisioner KPU, pada Rabu, 3 Mei 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Oleh karena itu KPU akan melakukan serangkaian tahapan penjaringan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Upaya KPU

1. Menetapkan batas usia maksimal KPPPS, yaitu 55 tahun,

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI, Menag: Bukan Aksi Terorisme

2. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan memberikan fasilitas pengecekan kesehatan kepada petugas KPPS,

3. Memperpanjang waktu perhitungan suara, yakni 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara, dan

4. Mendesai formulir dokumentasi hasil perhitungan suara yang lebih sederhana sehingga tidak menyita banyak energi pettugas KPPS.

Data Petugas KPPS Wafat Pada Pemilu 2019

Baca Juga: Buntut Kematian Khader Adnan, Israel Bombardir Jalur Gaza yang Makin Meningkatkan Ketegangan

Berdasrkan data kementerian Kesehatan pada 5 Mei 2019, didapatkan keterangan bahwa sekitar 527 orang petugas KPPS yang meninggal wafat pada penyelenggaranaan pemilu kemarin.

Secara rinci, di Pulau Sumatera terdapat 92 petugas KPPS yang wafat. Diantaranya provinsi Sumatera Utara 9 orang, Riau 7 orang,  Kepulauan Riau 4 orang, Sumatera Barat 4 orang, Jambi 6 orang, Sumatera Selatan 31 orang, Bangka Belitung 1 orang, Bengkulu 7 orang, dan Lampung 23 orang.

Di pulau Jawa terdapat 360 kasus petugas KPPS yang wafat. Ini terdiri dari Provinsi 29 orang, Jawa Barat 177 orang, DKI Jakarta 18 orang Jawa Tengah 44 orang, Yogyakarta 10 orang, dan Jawa Timur 82 orang.

Pulau Kalimantan terdapat 50 kasus. 26 orang di Kalimantan Barat, 6 orang di Kalimantan Tengah, 10 orang di Kalimantan Timur, dan 8 orang di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kapan Bansos BLT Anak Sekolah Rp 1,1 Juta Tahap 2 Cair? Berikut Informasi dan Cara Cek Status Penerima

Untuk di pulau Sulawesi terdapat 14 kasus. 2 orang wafat di Sulawesi Utara, 1 orang di Sulawesi Barat, 7 orang di Sulawesi Tenggara, dan 4 orang di Sulawesi Selatan.

Kemudian sisanya terjadi di provinsi Bali sebanyak 2 orang, Nusa Tenggara Barat, 7 orang, dan Maluku 2 orang.

Tentunya kita berharap dengan upaya antisipasi oleh pihak KPU dan lembaga terkait, agar pelaksanaan pemilu pada tanggal 14-15 Februari 2023 dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Dan menjadi pesta demokrasi rakyat Indonesia.

Sehinga bencana kemanusiaan yang telah terjadi pada tahun 2019 kemarin tidak terulang kembali.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah