PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Siap Ajukan Banding

- 7 Maret 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Andreas Fitri Atmoko/Antara

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) putuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Isu mengenai Pemilu 2024 yang akan ditunda telah mencuat sejak awal tahapan Pemilu belum dimulai. 

Dalam persidangan tersebut, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dan menyatakan KPU bersalah atas perkara ini. Menanggapi hal ini, KPU akan melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Jakpus.

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (Persiapannya)," ujar Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, di Jakarta, pada Selasa, 7 Maret 2022, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Tes IQ: Mana Sajakah 3 Perbedaan pada Gambar? Waktu Anda 29 Detik untuk Mencarinya dengan Jeli

Berkas-berkas tersebut antara lain termasuk didalamnya aturan sengketa pendaftara partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengharapkan antara Partai Prima sebagai penggugat dan KPU RI sebagai tergugat.

Pada persidangan yang lalu, pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan bahwa tahapan Pemilu 2024 harus diulangi dari awal.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," putus Majelis Hakim PN Jakpus dari putsusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan KPU tidak meneruskan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadilan serta melindungi agar sejak awal tidak terulangi lagi kejadian-lejadian lainnya akibat kesalahan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, serta ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU selaku pihak tergugat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x