PR TASIKMALAYA - Setelah sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking akhirnya datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat, 7 Agustus 2020.
Dalam pemeriksaan itu, ia diberikan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra dalam kasus buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Membutuhkan Data WNI Korban Ledakan Beirut, Pemerintah Minta KBRI di Lebanon untuk Kerja Cepat
Usai pemeriksaan tersebut, Anita Kolopaking kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anita akan diperiksa dalam waktu tersebut oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020.
Baca Juga: Terpilih Kembali Menjadi Ketum Partai Gerindra, Prabowo Langsung Tunjuk Ahmad Muzani sebagai Sekjen
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.