PR TASIKMALAYA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas surat jalan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Karena itu pun ia melakukan peemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2020 karena sempat mangkir pada panggilan pertamanya.
Setelah pemeriksaan tersebut, Anita Kolopaking kemudian ditahan untuk diperiksa lebih kanjut lagi.
Baca Juga: Sebut Tak Masalah Terkena Corona, Warga Sampang Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Protokol
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Anita.
"Tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Agustus 2020.
Terkait hal ini, penyidik memiliki beberapa alasan untuk menahan Anita.
Baca Juga: Siap untuk Comeback, SuperM Juga Dikonfirmasi akan Membintangi Reality Show Bertajuk 'Mtopia'
“Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” ujar Brihjen Pol Awi. dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.