"Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus tersebut, sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Akan tetapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020.
Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi, antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli.
Baca Juga: Membutuhkan Data WNI Korban Ledakan Beirut, Pemerintah Minta KBRI di Lebanon untuk Kerja Cepat
Hingga kini, pihak LPSK masih dalam tahap pendalaman terhadap permohonan Anita sebagai saksi kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Hasto menegaskan bahwa LPSK belum memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking.
"Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," kata Hasto.***