PR TASIKMALAYA - Bareskrim sebelumnya menetapkan, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra.
Setelah penetapan itu, ia juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali dimintai keterangan pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Namun ternyata saat itu Anita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Pelatih Legendaris Persib Indra Thohir Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking kemarin.
Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," kata Argo saat dikonfirmasi, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.
Diketahui bahwa Anita meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca-ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Gibran Rakabuming Tantang Rocky Gerung Debat Terbuka di Televisi?