PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, jadi tersangka.
Hal itu terkait dugaan keterlibatan dalam kasus surat jalan untuk buronan kasus hak tagis Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Usai gelar perkara 27 Juli, menetapkan Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Single Baru 'Dynamite' yang Berbahasa Inggris Siap Rilis, BTS: ini Jadi Tantangan Baru untuk Kami
Anita Kolopaking pun akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta.
"Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB," ujar Brihjen Awi, dikutip dari RRI.
Baca Juga: Dimintai Keterangan Alasan Penangkapan Djoko Tjandra, Polisi Malaysia: Saya Tak Bisa Beri Detailnya
Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.***