Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023, Terhitung Mulai 19 April 2023

- 15 April 2023, 08:17 WIB
Mulai 19 April 2023, beberapa kendaraan dilarang melintas di jalur tol Jakarta dan Bekasi jelang arus mudik Lebaran 2023.
Mulai 19 April 2023, beberapa kendaraan dilarang melintas di jalur tol Jakarta dan Bekasi jelang arus mudik Lebaran 2023. /Jasa Marga/

PR TASIKMALAYA – Momen arus mudik Lebaran 2023 sudah dimulai dan beberapa kendaraan tertentu akan tidak boleh melewati berbagai jalan. Baik jalan tol maupun jalan non tol untuk lintas Jakarta dan Bekasi.

Tentu kendaraan yang tidak boleh melintas selama arus mudik Lebaran 2023 yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Ditambah lagi, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu. Disarankan untuk tidak melintas selama mudik lebaran 2023.

Pembatasan kendaraan selama mudik Lebaran 2023 tersebut, diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023. Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Daftar Nomor yang Wajib Disimpan Selama Mudik Lebaran 2023: Call Center Tol hingga Tim Penyelamat

Pembatasan kendaraan yang dimaksud selama arus mudik, dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Sementara untuk arus balik, mulai berlaku dari 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Di lain hal, kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis boleh melintasi selama mudik lebaran 2023 serta arus balik.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x