Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

- 24 Maret 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar seleksi Kartu Prakerja gelombang 50 yang sudah dibuka.
Ilustrasi syarat dan cara daftar seleksi Kartu Prakerja gelombang 50 yang sudah dibuka. //Instagram/@prakerja.go.id

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar SMAU Terbaik di Kota Tasikmalaya Berdasarkan Nilai UTBK Tertinggi 2022!

Cara daftar akun

Untuk mendaftar dan bergabung di gelombang 50 Kartu Prakerja, Anda perlu memiliki akun Prakerja terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftarkan diri dan membuat akun.

Cara daftar akun Prakerja yaitu melalui situs.dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Buat akun Kartu Prakerja dengan memasukan data diri berupa e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif.

Setelah itu, jawab pertanyaan yang disediakan. Anda juga perlu mengisi dan menyelesaikan tes kemampuan dasar agar proses pendaftaran selesai.

Baca Juga: Resep Currywurst Ala Chef Devina Hermawan, Menu Buka Puasa Khas Jerman

Gabung gelombang 50

Jika Anda sudah memiliki akun Prakerja, Anda dapat masuk ke dashboard Prakerja melalui link atau tautan https://dashboard.prakerja.go.id/.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x