"Selama ini nggak ada yang memeriksa itu selalu kita rapat PPATK masalahnya Pak tunjukkan dulu korupsi asalnya pidana asalnya itu. Tapi setelah ketemu korupsinya tindak pidananya nggak dilanjutkan tuh," pungkasnya.
Kementerian Keuangan lanjut Sri Mulyani menjalankan hukuman kepada para pegawai bermasalah tersebut sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.***