Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya Kompak Ajukan Banding ke PN Jakarta, Putusan Akan Dibacakan 12 April 2023

- 8 Maret 2023, 20:01 WIB
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ajukan perkara banding.
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ajukan perkara banding. /Antara News/

PR TASIKMALAYA - Kabar terbaru dari kasus hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kompak mengajukan perkara pidana banding.

Melalui Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya yang bersangkutan, akan dibacakan pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023.

"Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Binsar yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Binsar juga menjelaskan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar. Bahkan perkara banding itupun sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.

Baca Juga: Matt Smith Terima Naskah House of the Dragon Season 2, Pemeran Daemon Targaryen Justru Kecewa

Majelis hakim pun sudah mempelajari berkas perkara dan selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan.

Maka dari itu, diputuskan jika putusan atas perkara banding tersebut akan dibacakan tanggal 12 April 2023 mendatang.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf secara serempak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius dan Teliti Kalau Belum Temukan 3 Perbedaan Pada Gambar Ini dalam 22 Detik!

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 20 Februari 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas perkara banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Lihat 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Anda Jeli jika Mengenalinya dalam 21 Detik

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x