Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dijatuhi hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 20 Februari 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas perkara banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Lihat 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Anda Jeli jika Mengenalinya dalam 21 Detik
"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis.***