Usai Kena Pasal Baru, Mario Dandy Satriyo Kedapatan Lagi Lakukan Pelanggaran Ini

- 4 Maret 2023, 06:40 WIB
Mario Dandy Satriyo dikenai pasal baru mengenai penganiayaan berencana dan pelat mobil Rubicon.
Mario Dandy Satriyo dikenai pasal baru mengenai penganiayaan berencana dan pelat mobil Rubicon. /Instagram.com/@mariodandyss

Pernyataan terkait penetapan pasal baru terhadap Mario Dandy Satriyo ini diberikan Syahwan Arey pada hari Jumat, 3 Maret 2023.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada," kata Syahwan Arey.

Lebih lanjut, Syahwan juga meyakini penerapan dari Pasal tersebut sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.

"Kami yakin penyidik sudah menganalisis dan mengkaji secara maksimal sehingga Pasal tersebut tepat digunakan," terangnya.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR? Simak Dulu Penjelasan, Kelebihan hingga Cara Dapat Pinjaman Ini

Selain dikenai pasal baru, polisi juga telah menemukan bahwa Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat palsu pada mobil Rubiconnya.

Mobil Rubicon yang dikemudikan tersangka Mario Dendy Satriyo bernomor pelat B-120-DEN, di mana pelat asli yang seharusnya ialah B-2571-PBF.

Mengenai masalah ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut bahwa penggunaan pelat palsu bisa dikenakan sanksi meskipun sanksinya cukup ringan.

Baca Juga: Selamat! Rey Mbayang dan Dinda Hauw Dikaruniai Putra Kedua

Penjelasan ini diberikan Irjen Pol Firman Shantyabudi pada hari Jumat, 3 Maret 2023.

"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," terangnya.

Pelanggaran ini selanjutnya bisa dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x