Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satryo Ditarik ke Polda Metro Jaya

- 3 Maret 2023, 09:32 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /PMJ/Fajar/

PR TASIKMALAYA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo, anak mantan pejabat pajak kepada David Ozora, anak pengurus GP Ansor saat ini ditarik ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan untuk proses penyidikan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada David Ozora ini.

Diketahui, penyidikan kasus Mario Dandy Satryo kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca Juga: Mengenal Istilah Ekowisata, Solusi Ampuh bagi Kemajuan Pariwisata Alam

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," katanya lagi.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo kepada David Ozora ini ditangani oleh Polsek Pesanggarahan dan pada saat itu sudah ada penetapan tersangka yakni Mario Dandy Satryo.

Akan tetapi, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x