Usai Kena Pasal Baru, Mario Dandy Satriyo Kedapatan Lagi Lakukan Pelanggaran Ini

- 4 Maret 2023, 06:40 WIB
Mario Dandy Satriyo dikenai pasal baru mengenai penganiayaan berencana dan pelat mobil Rubicon.
Mario Dandy Satriyo dikenai pasal baru mengenai penganiayaan berencana dan pelat mobil Rubicon. /Instagram.com/@mariodandyss

Tidak hanya itu, mengenai penggunaan pelat palsu ini, polisi akan melaksanakan penyelidikan secara lebih mendalam.

Baca Juga: Tes IQ: kalau Emang Jenius, Ayo Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini! tapi Waktu Kamu Cuma 15 Detik Saja

Firman menuturkan, jika ternyata diketahui adanya unsur pidana dalam penggunaan pelat nomor mobil Rubicon tersebut, tentu akan dikenai pasal lain.

"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barangkali," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x