Ketahuan Gunakan Pelat Kendaraan Palsu, Hukuman Mario Dandy Satryo Diperberat

- 3 Maret 2023, 08:29 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi /instagram/@Divisi humas Polri/

PR TASIKMALAYA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Pajak yakni Mario Dandy Satrio kepada David Ozora, anak pengurus GP Ansor masih berlanjut sampai sekarang.

Saat ini, Mario Dandy Satrio dikabarkan menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang dipakainya, sehingga jika kendaraan tersebut dipakai untuk kejahatan bisa saja ini memperberat hukumannya.

Diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengungkapkan bahwa penggunaan pelat palsu di kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Jika demikian, maka pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap anak mantan pejabat pajak ini.

Baca Juga: Inilah 12 Link Gambar Gerak Edisi Bulan Suci Ramadhan 2023, Desainya Cukup Beragam dan Menarik

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barangkali," kata Firman Shantyabudi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 3 Maret 2023.

Dalam peraturan lalu lintas diketahui bahwa penggunaan pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksi ini bisa dikatakan kecil, tapi jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindakan kejahatan, maka penyidik bisa menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun atau lima ratus ribu," katanya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x