Bharada E Kembali Dipindahkan ke Rutan Bareskrim usai Ditahan di Lapas Salemba, Ada Apa?

- 28 Februari 2023, 11:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E kembali dipindah ke Rutan Bareskrim usai ditahan di Lapas Salemba.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E kembali dipindah ke Rutan Bareskrim usai ditahan di Lapas Salemba. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

PR TASIKMALAYA – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) yaitu Richard Eliezer atau Bharada E resmi dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, usai sebelumnya berada di Lapas Salemba.

Adapun alasan mengapa Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri adalah untuk keamanan Eliezer itu sendiri. Sehingga pemindahan ke Bareskrim tersebut tidak sepenuhnya salah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri juga mengikuti rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: The Heavenly Idol Episode 5 dan 6 Kapan? Berikut Jadwal Tayang di VIU, Ada SPOILER!

Hal ini disampaikan oleh Rika Aprianti mengenai Bharada E dalam suatu kesempatan di Lapas Salemba, pada Senin 27 Februari 2023.

"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim. Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” kata Rika Aprianti seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Rika menyatakan bahwa status terpidana Eliezer tetap warga binaan lapas. Walaupun ditahan di Rutan Bareskrim. Ditambah lagi, pemindahan Bharada E dilakukan pada malam ini.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Didik Anak Sejak dalam Kandungan

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan jika Bharada E punya hak penahanan yang terpisah.

Alasannya adalah Bharada E saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator yang membantu hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BTS J-Hope Mengumumkan Rencana Rilis Lagu Solo Sebelum Wajib Militer

“Richard sebagai Justice Collaborator, punya hak untuk dipisah ya baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi pada Senin, 27 Februari 2023.

Susi menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengenai keputusan pemindahan tempat penahanan Bharada E, dari Lapas Salemba ke Bareskrim.

“Kami pilihlah Rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bares,” jelasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Orang Tua Group Posisi E-Commerce Manager untuk S1, Simak Kualifikasinya Apa Saja

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi memberikan vonis kepada Bharada E dengan pidana hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya melayangkan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan diputuskannya hukuman itu, para pendukung Bharada E pun akhirnya merasa bahagia karena Eliezer sebagai justice collaborator tidak mendapat hukuman yang berat.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x