Penahanan Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK: Punya Hak Terpisah

- 28 Februari 2023, 11:09 WIB
Penahanan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dipindahkan ke Rutan Bareskrim sesuai saran LPSK.
Penahanan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dipindahkan ke Rutan Bareskrim sesuai saran LPSK. /ANTARA/Aprilio Akbar

Kemudian Bharada E akhirnya diputuskan untuk ditempatkan dan dititipkan kembali di Bareskrim Polri.

"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," ungkap Rika Aprianti, Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, di Lapas Salemba.

Sebelumnya, Bharada E sendiri sudah dipindahkan dari Bareskrim Polri dan akan melakukan masa penahanan di Lapas Salemba.

Namun atas rekomendasi LPSK Bharada E diputuskan dan ditempatkan kembali ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapan Jinny's Kitchen Episode 2 Rilis di Prime Video? Simak Jadwal Tayangnya di Sini, Berikut Link Nonton

Seperti diketahui bersama, Bharada E merupakan salah satu terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J karena menjadi eksekutor di mana ia berperan dalam menembak Brigadir J.

Namun, dengan hasil sidang akhir Bharada E divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, hal tersebut disebabkan peranannya menjadi justice collaborator dalam penyelesaian sidang kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x