Kemudian Bharada E akhirnya diputuskan untuk ditempatkan dan dititipkan kembali di Bareskrim Polri.
"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," ungkap Rika Aprianti, Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, di Lapas Salemba.
Sebelumnya, Bharada E sendiri sudah dipindahkan dari Bareskrim Polri dan akan melakukan masa penahanan di Lapas Salemba.
Namun atas rekomendasi LPSK Bharada E diputuskan dan ditempatkan kembali ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui bersama, Bharada E merupakan salah satu terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J karena menjadi eksekutor di mana ia berperan dalam menembak Brigadir J.
Namun, dengan hasil sidang akhir Bharada E divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, hal tersebut disebabkan peranannya menjadi justice collaborator dalam penyelesaian sidang kasus tersebut.***