PR TASIKMALAYA - Bupati Jember, Faida, resmi dimakzulkan DPRD pada Rabu, 22 Juli 2020.
Pemakzulan dilakukan saat rapat paripurna hak menyatakan pendapat karena Faida dianggap melanggar sejumlah kebijakan.
Salah satunya kisruh soal kuota penerimaan CPNS, membuat Jember mendapatkan sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Berbekal Mantan Model dan Pecinta Fashion, Dokter Gigi asal Malang Buat APD Nyentrik
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Juru Bicara Nasdem, Hamim.
Dikutip dari RRI, Kabupaten Jember terancam tak mendapatkan jatah PNS 2020, Faida pun dianggap mengabaikan sejumlah teguran.
Faida dinilai mengabaikan erangkaian teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi dan pengangkatan jabatan di luar mekanisme.
Baca Juga: 'Si Quey', Mumi Kanibal asal Thailand Bakal Dikremasi Setelah Dipajang Hampir 60 Tahun
Atas polemik tersebut, hubungan antara DPRD dan Bupati dengan masa jabatan 2016-2021 tersebut kini diketahui tak lagi harmonis.