Angka PHK Melonjak saat Pandemi Covid-19, Berikut Cara Mudah Klaim JHT secara Online

- 23 Juli 2020, 13:06 WIB
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT secara online, dan tinggal tunggu di rumah.*
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT secara online, dan tinggal tunggu di rumah.* /

PR TASIKMALAYA - Dampak Pandemi Covid-19 kini berdampak bagi banyak sektor.

Bukan hanya kesehatan, tapi sektor ekonomi pun kini seakan tengah diuji di tengah merebaknya wabah virus corona.

Para pekerja pun merasakan dampaknya, di mana banyak dari mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan yang gulung tikar ataupun kesulitan secara ekonomi.

Baca Juga: Sebut Oknum yang Lindungi Djoko Tjandra Lebih dari Satu, Politisi PKS: Hukum Saja yang Berat

Hal ini, secara tidak langsung memberikan pengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 Triliun.

Dalam hal ini, BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT dengan tetap melakukan protokol kesehatan dari pemerintah.

Mereka memberikan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu.

Baca Juga: Selain Telusuri Jejak Pembunuh Editor Metro TV, Polisi Juga Ungkap Rute Jejak Yodi Prabowo

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x