Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, dimana dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Meskipun begitu, keputusan vonis Bharada E yakni satu tahun dan enam bulan ini sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap usai terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan saksi etik kepada Bharada E.
"Seperti yang saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal yang lain yang tentunya semuanya akan dihitung (pertimbangkan)," kata Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 21 Februari 2023.***