"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," lanjutnya.
Di lain hal, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masih mempelajari putusan majelis hakim secara mendalam.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Baca Juga: Comeback aespa tertunda, CEO SM Entertainment Salahkan Hal Itu pada Lee Soo Man?
Ferdy Sambo awalnya dituntut hukuman seumur hidup oleh putusan hakim, namun berubah menjadi hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sedangkan Eliezer atau Bharada E ikut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Walaupun demikian, Bharada E mengakui tindakannya dan mendapatkan keringanan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Hingga artikel ini tayang, belum ada jadwal kapan Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati atas kasus yang cukup menyita perhatian.***