Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Menimbang Rasa Keadilan Masyarakat

- 15 Februari 2023, 17:55 WIB
Kejagung menyampaikan tanggapannya perihak vonis hukuman yang dijatuhi untuk Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kejagung menyampaikan tanggapannya perihak vonis hukuman yang dijatuhi untuk Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Baca Juga: Kreativitas Tanpa Batas: 7 Idol K-pop yang Juga Mahir dalam Fotografi

Melalui putusan tersebut Richard Eliezer dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Richard Eliezer juga lebih ringan daripada keempat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang dianggap sebagai dalang dibalik pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis majelis hakim dengan tuntutan hukuman mati pada sidang yang digelar Senin, 13 Februari lalu.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jangan Ngaku Jenius, jika Kamu Gagal Menyelesaikan Teka-teki Gambar Pada Tes IQ Ini!

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut Putri untuk dihukum selama 8 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf, ART sekaligus sopir Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, di mana tuntutan ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara.

Terakhir, Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Adapun yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah