Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Menimbang Rasa Keadilan Masyarakat

- 15 Februari 2023, 17:55 WIB
Kejagung menyampaikan tanggapannya perihak vonis hukuman yang dijatuhi untuk Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kejagung menyampaikan tanggapannya perihak vonis hukuman yang dijatuhi untuk Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

PR TASIKMALAYA – Pada Rabu, 15 Februari 2023 telah dilaksanakan sidang bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Pembacaan vonis hukuman bagi mantan ajudan Eks Kadiv Propam Polri tersebut dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada siang tadi.

Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembuhunan Brigadir Yosua dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman yang diterima Richard Eliezer lebih ringan daripada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sebelumnya JPU telah menuntut Richar Eliezer agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hal ini karena menurut JPU, ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait vonis hukuman Richard Eliezer yang lebih ringan dibandingkan dakwaan JPU, Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, juga memberikan tanggapannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sarapan Sehat Untuk Penderita Diabetes, Enak dan Bergizi!

“Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Ketut pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pertimbangan lain dari ringannya vonis hukuman terhadap Richard Eliezer adalah karena adanya pemberian maaf dari pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kepada Richard.

Dengan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan selanjutnya menunggu bagaimana upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Richard Eliezer, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Selain menunggu upaya selanjutnya dari pihak Richard Eliezer, Ketut juga menyampaikan bahwa kejaksaan menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Wahyu Imam Santoso.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x