Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Jadi Contoh untuk Peranan di Kasus Lainnya

- 15 Februari 2023, 13:53 WIB
Bharada E disebut menjadi justice collaborator oleh LPSK.
Bharada E disebut menjadi justice collaborator oleh LPSK. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Baca Juga: Romansa yang Manis! Berikut 5 Drakor Anak Sekolah yang Cocok untuk Remaja

Menurutnya, kasus besar di Indonesia masih banyak yang belum terungkap karena sering dipenuhi oleh skenario yang dibuat oleh pelaku. Sehingga hal itu membuat penyelidik kesulitan dalam mengusut fakta dan menyelesaikan kasus-kasus itu.

Maka dari itu, Susilaningtyas berharap kasus Bharada E ini menjadi contoh untuk peranan lain dalam mengungkap fakta.

Ia juga menambahkan, peranan Bharada E sebagai justice collaborator itu tidak membuatnya menyesal.

“Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Biaya Haji, Kemenag dan DPR Belum Temui Kata Sepakat karena 3 Hal Ini

Diketahui, hukuman yang diterima terdakwa Bharada E ini jauh lebih ringan dari empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dimana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun, sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijathukan hukuman penjara 13 tahun.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah