Soal Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Begini Komentar Susno Duadji

- 14 Februari 2023, 19:26 WIB
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengomentari berita hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengomentari berita hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan komentarnya terkait vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Susno mengatakan bahwa mantan jenderal bintang dua itu pantas diberikan hukuman demikian oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Susno Duadji kembali mengulas beberapa pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. Pertama Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, kemudian Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga memberikan komentarnya apakah vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini layak untuk diberikan. Mengingat bahwa Mantan Kadiv Propam ini tidak hanya menjadi otak pembunuhan Brigadir J tetapi juga merintangi penyidikan dan penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Lee Seung Gi dan Bintang Top Korea Siap Mencuri Perhatian di Bro Marble

Belum lagi, Ferdy Sambo juga menyeret hampir satu kompi polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini juga yang menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman mantan anggota Polri itu.

"Memang pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP juncto 338, memang ancaman hukumannya tertinggi," kata Susno Duadji pada 13 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Susno Duadji.

Susno menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

"Hari ini dijatuhi hukuman mati. Tentunya Hakim menentukan itu berdasarkan fakta di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ Hari Valentine! Bisakah Anda Temukan Gambar Hati dari Kumpulan Bunga Mawar Ini?

Jika kita mengikuti sidang awal kasus ini, semua hal yang didakwakan kepada Ferdy Sambo telah terbukti.

"Ternyata kalau kita mengikuti sidangnya, semua terbukti," tutur Susno Duadji menambahkan.

Pria berusia 68 tahun ini lantas melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Ferdy Sambo sebelumnya dalam kasus ini.

Mengingat sebelumnya, JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Setelah hakim menentukan, bagaimana tuntutan jaksa. Ternyata tuntutan jaksa pun cukup tinggi ya, seumur hidup," terangnya.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Our Blooming Youth Episode 4: Penyamaran Jae Yi Terbongkar?

Setelah kesesuaiannya dari segi hukum ini, Susno menilai masyarakat juga perlu melihat hal apa saja yang meringankan.

"Tapi dari kacamata hukum bahwa ini sudah sesuai dengan hukum, tinggal dilihat ada hal-hal yang meringankan," ujar Susno.

Ternyata, menurut Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam kasus ini.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Beberapa hal yang memberatkan Sambo seperti membunuh ajudannya sendiri, kemudian menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Yosua, dan menyebabkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Mantan petinggi Polri itu menilai bahwa putusan majelis hakim sudah tepat.

"Kalau menurut saya secara hukum sudah tepat, secara filosofis hukum sudah tepat, berdasarkan keadilan masyarakat," tandas Susno Duadji menutup pernyataannya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: YouTube Susno Duadji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah