"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ucap Atnike menambahkan.
Sementara itu, majelis hakim sebelumnya menganggap nota pembelaan (pleidoi) dari kejahatan Ferdy Sambo sebagai bantahan kosong, yakni perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. Yakni dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Kecewa: kok Korban Dihukum Seperti Itu?
“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niat untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup penyembuhan, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” kata Wahyu Iman Santoso dilansir dari PMJ News.
Menurutnya, Ferdy Sambo memang berniat untuk membunuh Brigadir J. Sebab jika memang tidak, maka ia tak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E, dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.
“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” tutur hakim ketua.
Dengan pertimbangan lain, majelis hakim lain juga mengecualikan pleidoi, yang diajukan pengacara dan pihak penasihat hukum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Ferdy Sambo kemudian dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Sementara istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.***