Dalam hal ini, ia mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap hasil dari keputusan sidang tersebut.
Apalagi menurut Arman, sosok Putri Candrawathi dalam kasus tersebut adalah sebagai korban dan seharusnya tidak mendapatkan vonis tersebut.
"Pastilah kecewa, merasa kok ibu Putri khususnya korban, dihukum seperti itu," tambahnya.
Majelis hakim sebelumnya telah menilai bahwa untuk kedua terpidana tersebut, memang tidak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman.
Baca Juga: 5 Ide Kado Pernikahan ke Teman atau Saudara, Dijamin Bermanfaat
Disebutkan bahwa baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan telah terbukti melanggar.
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar Pasal juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawathi, dikutip dari laman Pikiran Rakyat, majelis hakim menilai tidak adanya bukti yang kuat atas pelecehan yang disebutkan sebelumnya.