2 Perkara Sebabkan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy sambo

- 13 Februari 2023, 16:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 13 Februari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Iman Santoso selaku ketua Hakim dalam sidang lanjutan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Keputusan hakim memvonis hukuman mati tersebut berdasarkan keterlibatan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Spoiler One Piece Chapter 1075: Siapa Pengkhianat di Pulau Egghead?

Selain itu, ada dua perkara yang menyebabkan hakim mengeluarkan putusan hukuman mati kepada Ferdy sambo.

Pertama, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah menjadi dalang atas pembunuhan berencana Brigadir J dan itu melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, Ferdy Sambo menjadi obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah melakukan perintangan penyidikan yang menghabiskan waktu berbulan-bulan.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Maka dari itu, Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut merupakan keputusan yang sudah final.

Keputusan majelis hakim adalah putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, dalam pemaparan pertimbangan, hakim Wahyu menyatakan bahwa hakim tidak memperoleh keyakinan dan kepastian yang cukup terkait Brigadir J yang telah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang telah Putri Candrawathi tuturkan.***

Update terbarunya dapat Anda baca di Google News

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah