Indikasi selanjutnya menurut hakim adalah tidak adanya fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan psikologis, akibat pelecehan seksual sebagaimana disebutkan sebagai motif dalam persidangan sebelumnya.
“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi”, sambungnya.
Kesimpulan hakim, motif pelecehan seksual tersebut patut dikesampingkan, berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan oleh hakim.
“Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” tutur Wahyu.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Minta Biang Kerok Harus Dihukum Maksimal
Pertimbangan keyakinan hakim merupakan asas dalam hukum acara pidana. Asas ini berlaku bahwa hakim tidak terikat dengan alat bukti, yang dipahami dengan, jika alat bukti yang dihadirkan oleh para pihak tidak mendatangkan keyakinan kepada hakim, maka dapat dikesampingkan oleh hakim
Asas ini ditujukan dalam upaya untuk menemukan kebenaran materiil (kebenaran sesungguhnya). Maka dari itu, hakim diberikan hak untuk menilai alat bukti yang dihadirkan oleh para pihak dalam proses peradilan.***