Belum Ada Sanksi Etik Terhadap Bharada E, Polri Tunggu Putusan Sidang Pengadilan

- 27 Januari 2023, 12:59 WIB
Polri masih menunggu putusan sidang pengadilan sehingga belum menjatuhkan saksi etik kepada Bharada E.*
Polri masih menunggu putusan sidang pengadilan sehingga belum menjatuhkan saksi etik kepada Bharada E.* /Antara/Muhammad Adimaja/

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi etik kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses persidangan yang sedang dijalani Bharada E.

"Belum (ada sanksi etik untuk Bharada E), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan," kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dedi mengatakan bahwa sanksi etik untuk Bharada E akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada keputusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Punya Sifat Kekanak-kanakan, 4 Zodiak Ini Belum Dewasa dalam Bersikap!

Selain Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga belum dijatuhi sanksi etik Polri.

Bripka Ricky Rizal masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menunggu putusan hukum.

Mengenai sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap keduanya, Dedi menyatakan bahwa dirinya belum memastikan apakah akan diberhentikan dengan tidak hormat seperti Ferdy Sambo atau diberikan sanksi yang lainnya.

"Setelah selesai dan inkrah dulu," katanya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Kucing, Kelinci, atau Anjing? Ungkap Apakah Anda Orang yang Objektif

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x