Proses sidang terhadap Richard Eliezer dan Ricky Rizal masih terus berjalan dan sedang berproses mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atau nota pembalaan terdakwa atau disebut replik.
Setelah proses itu, sidang dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, baru majelis hakim membacakan putusan atau vonis terhadap mereka.
Diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman delapan tahun pidana penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran yang sama dengan Richard Eliezer.
Baca Juga: Mahfud MD ke Bharada E: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan
Berbeda dengan keduanya, Ferdy Sambo telah melaksanakan sidang sanksi etik lebih dulu dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 26 Oktober 2022.***