Mahfud MD ke Bharada E: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan

- 27 Januari 2023, 11:51 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi isi pledoi Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.*
Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi isi pledoi Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.* /Karawangpost/ANTARA/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD memberikan pesan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mahfud MD mengaku senang saat Bharada E membacakan pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berncana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 januari 2022.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Bharada E menyampaikan permintaan maaf hingga rasa terimakasih kepada keluarga, kekasih, Kapolri, termasuk Mahfud MD.

Mahfud MD pun menuliskan rasa senangnya kepada Bharada E, termasuk mendoakan dirinya agar mendapatkan hukuman ringan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Megawati Usung Gibran-Ganjar di Pemilu 2024?

"Adinda Richard Eliezer (Bharada E). Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud MD.

Mantan pimpinn Mahkamah Konstitusi itu juga kembali teringat awal mulai Bharada E membuka tabis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kala itu, Bharada E sempat mengaku terjadi tembak menembak, dan ditembak duluan pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengungkapakan rahasia besar dan mengaku jika hal tersebut merupakan pembunuhan bukan penembakan.

Baca Juga: Beri Pesan Haru, Mahfud MD Harap Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Mahfud MD pun mengapreasiasi kejujuran Bharada E yang mau bersikap jujur, hingga akhirnya Ferdy Sambo mengaku sebagai pembuat skenario.

Ia juga berharap, Bharada E mampu menerima vonis hakim nantinya usai dirinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun, karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Menarik Perhatian Anda? Ungkap Apakah Termasuk Orang yang Setia

Kini, Polri juga tengah menunggu putusan sidang pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Bharada E.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang menyebut hingga kini pihaknya belum memberikan sanksi etik kepada Bharada E.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x