Putri Candrawathi mengatakan apakah salah jika dirinya menceritakan hal tersebut kepada sang suami, atau ia harus memendam sendiri perbuatan keji yang telah ia alami.
“Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh mejadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” ucap Putri.
Terdakwa Putri mempertanyakan kepada Hakim Ketua Wahyu, apakah dirinya pantas disalahkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan tidak pernah memiliki niat seperti itu.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Cuma si Cerdas yang Berhasil dalam 15 Detik
“Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua,” tambahnya.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Keempat terdakwa lainnya antara lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***