Terbukti Salahgunakan Dana Korban Pesawat Lion Air, Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

- 25 Januari 2023, 09:18 WIB
Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara. /Antara/Reno Esnir

PR TASIKMALAYA - Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sebelum memutuskan vonis terhadap Ahyudin, hakim mempertimbangkan berbagai hal untuk dimasukkan ke dalam vonis, yakni yang memberatkan dan meringankan hukumannya.

Tindakan Ahyudin yang menyalagunakan dana sosial untuk para korban pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di Karawang pada 2018 lalu, menjadi hal yang memberatkan hukuman untuknya.

"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," ujar hakim anggota Hendra Yusristiawan, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pohon Paling Istimewa yang Dipilih Gambarkan Sifat dan Karakter Anda yang Sebenarnya

Menurut Hakim Hendra, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dari dana sosial dan korban pesawat Air Asia.

Adapun hal yang meringankan terdakwa salah satunya adalah sikapnya yang berterus terang dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan hakim.

"Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Hendra.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya adalah mantan Presiden ACT tersebut memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x