“Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga ditanyakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” Ucap Jaksa.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gadis yang Merendam Kaki? si Cerdas Berhasil dalam 15 Detik
Fakta mendukung lainnya adalah keterangan dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali.
Keduanya tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal tersebut didukung juga oleh kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Ia tidak mengetahui terkait adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU: Ada Bukti Upah Berupa Uang dan HP dari Ferdy Sambo dan PC
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa keterangan dan kesaksian para saksi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Reni di persidangan sebelumnya.
“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr. Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah Jaksa.