Kasus Teddy Minahasa Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

- 12 Januari 2023, 11:55 WIB
Kasus dugaan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.*
Kasus dugaan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.* /Facebook.com/Teddy Minahasa Putra

Linda Pujiastuti: Sabu 5,1549 gram, 1 lembar rekening koran Bank BCA periode Oktober 2022 an Linda Pujiastuti, 1 buah HP dan Simcard, dan 1 buah kartu ATM Paspor BCA.

Dody Prawiranegara: Sabu dengan berat 19,7112 gram, 1 buah iPhone, 2 unit mobil Toyota dan Suzuki serta kontak dan STNK.

Syamsul Ma’arif: 2 unit HP serta Simcard, 1 unit mobil Toyota serta kontak dan STNK, uang tunai 205 juta, 1 Simcard, 1 akun Tokopedia, dan 1 email.

Kasranto: Sabu 28,3664 gram, 1 tas, 1 HP beserta simcard

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Anda Jenius dan Mata Elang dengan Temukan Enam Kata pada Gambar ini

Janto Situmorang: 1 buah HP

M Nasir: Sabu 2,1088 gram, 1 timbangan digital, 4 pack plastik kosong, 1 buah HP

Irjen Pol Teddy Minahasa: Hasil urine, rambut dan darah, 1 dokumen surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan, 1 berita acara pemusnahan barang, 1 unit decoder, 1 buah HP, 1 Lembar print out potongan video press release tanggal 21 Oktober 2022, 1 flashdisk berisi potongan video press release tanggal 14 Juni 2022.

Ketujuh tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah