PR TASIKMALAYA – Pihak pengacara dari Irjen Teddy Minahasa, yakni Henry Yosodiningrat menyebut bahwa kliennya tidak ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
"(Teddy Minahasa) tidak ada rencana mengajukan praperadilan," kata Henry Yosodiningrat di Jakarta, pada Jumat, 21 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Jumat, 21 Oktober 2022.
Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan terhadap Teddy Minahasa.
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: 6 Penyebab Anda Memiliki Trauma Tersembunyi, Salah Satunya Luka Batin
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Teddy Minahasa secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu bersama dengan empat anggota Polri lainnya.
Keempat anggota Polisi tersebut diantaranya adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.