Jaksa Akan Percepat Proses Persidangan Irjen Teddy dengan Teliti Berkas dan Susun Dakwaan

- 11 Januari 2023, 19:56 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /Antara/HO Polda Sumbar/

Iwan mengatakan walaupun penahanan dilakukan selama 20 hari, pihaknya akan dengan cepat melimpahkan kasus tersebut ke persidangan walau belum genap 20 hari masa penahanan.

“Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat,” ucap Iwan.

Irjen Teddy Minahasa telah menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkotika bersama 6 tersangka lainnya.

Padahal, dirinya akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Fakta Menarik Aktris Jung Ji So Pemeran Moon Dong Eun Muda di Drama 'The Glory', Pernah Main di Film Parasite!

Jabatan tersebut ia dapat karena ditunjuk secara langsung melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022.

Namun, keterlibatan dirinya terhadap kasus pengedaran narkoba, jabatan yang baru 4 hari ia dapatkan langsung dibatalkan pada tanggal 14 Oktober 2022.

Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda dengan jabatan tersingkat sekaligus belum dilantik sebelum pembatalan.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah