PN Jaksel Perpanjang Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023

- 6 Januari 2023, 12:56 WIB
PN Jaksel putuskan masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang sampai dengan 6 Februari 2023.
PN Jaksel putuskan masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang sampai dengan 6 Februari 2023. /PMJ News

PR TASIKMALAYA — Masa penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan ajudannya atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditetapkan diperpanjang selama 30 hari kedepan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, masa penahanan para terdakwa akan habis dan berakhir pada tanggal 6 Januari 2023.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan bahwa penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ucap Djuyamto, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: 10 Selebritas Asia ini Jadi Pria Tertampan di Dunia Menurut 3,7 Juta Voting, Nomor Satu Biasmu?

Perpanjangan masa penahanan tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b, dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Majelis hakim akan mengajukan perpanjangan masa penahanan, jika kasus tersebut masih belum rampung hingga 6 Februari 2023.

Perpanjangan kedua selama 30 hari, akan diajukan jika perkara tersebut masih belum dapat diselesaikan.

Persidangan para terdakwa masih terus berlanjut hingga menemukan titik terang akan kasus tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Berapa Perbedaan Antar Gambar? Mengenalinya dalam 33 Detik Membuktikan Anda Cerdas

Kasus yang melibatkan mantan petinggi Polri dan ajudannya, serta istrinya tersebut masih menjalani proses hukum.

Lima orang terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut telah berlangsung kurang lebih selama setengah tahun, sejak Juli 2022 lalu.

Kasus tersebut mengundang marah masyarakat Indonesia karena melibatkan orang-orang penting dalam negara ini.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Ungkap CCTV yang Diamankan Pusinafis

Tidak hanya orang-orang penting, tugas mereka yang seharusnya mengabdi pada negara untuk mengayomi dan melindungi masyarakat Indonesia menjadi faktor yang sangat disayangkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan, tahun 2022 lalu, kepercayaan publik terhadap kepolisian RI mulai menurun, terlebih dengan terlibatnya para anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Banyak masyarakat Indonesia yang sangat berharap kasus tersebut segera terselesaikan, terutama keluarga korban, Brigadir J.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah