PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan ajudannya masih berlanjut hingga kemarin malam, Kamis, 5 Januari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Persidangan Ferdy Sambo yang menjadi saksi mahkota tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Ketua Ahmad Suhel meminta Ferdy Sambo untuk menyerahkan KTP untuk mengecek identitasnya sebelum persidangan dimulai.
Namun, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak memegang KTP sejak penyidikan berlangsung.
“Ada KTP-nya?,” tanya Hakim Suhel pada Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Masyarakat Demo di Depan PN Jaksel, Minta JPU Tuntut Hukuman Mati Kasus Sambo Cs