PR TASIKMALAYA - Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dimana masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Jadi bisa dikatakan bahwa penahanan ini diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
Diketahui, berdasarkan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
Baca Juga: Siapa Fandom Paling Setia di Antara HYBE, 'BIG 3'? Simak Hasil Analitics Berikut
Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat, 6 Januari 2023.
"Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Djuyamto juga mengatakan bahwa apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.