Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang 30 Hari!

- 6 Januari 2023, 11:12 WIB
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dimana masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Jadi bisa dikatakan bahwa penahanan ini diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Diketahui, berdasarkan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Baca Juga: Siapa Fandom Paling Setia di Antara HYBE, 'BIG 3'? Simak Hasil Analitics Berikut

Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat, 6 Januari 2023.

"Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Djuyamto juga mengatakan bahwa apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x