PR TASIKMALAYA — Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus menjalani proses hukum.
Diketahui sidang lanjutan atas terdakwa Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) akan berlangsung pada Kamis, 5 Januari 2023.
Persidangan lanjutan terdakwa HK dan AN mengenai perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Agenda sidang kedua terdakwa tersebut adalah pemeriksaan terhadap dua saksi mahkota yang turut menjadi terdakwa.
Baca Juga: Cara Healing Ini Diprediksi Dilakukan Banyak Orang pada 2023, Apa Itu ?
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo yang akan menjadi saksi mahkota pada persidangan tersebut.
“Saksi HK-AN hari ini FS dan BW,” ucap Ragahdo, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Terdakwa HK dan AN akan saling bersaksi dalam persidangan. HK akan bersaksi di persidangan AN, begitu juga AN yang akan bersaksi di persidangan HK.
Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.