Baca Juga: The First Responders Season 2 Kapan Tayang? Dilengkapi dengan Spoiler Cerita Terbaru
Untuk memperoleh sertifikat halal, perusahaan dan pemilik usaha bisa mengikuti beberapa proses kurang lebih 21 hari.
Dikutip Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), berikut proses untuk memperoleh sertifikat halal:
Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal ke BPJH melalui pendaftaran online di https://ptsp.halal.go.id.
Pada tahapan ini perusahaan atau pemilik usaha harus menyiapkan kelengkapan data seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan jenis bahan, pengolahan produk, serta dokumen jaminan halal.
Kedua, setelah pengajuan permohonan sertifikat, pihak BPJH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal, biasanya dalam dua hari kerja.
Ketiga, Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan proses uji kehalalan produk tersebut, biasanya selama 15 hari kerja.
Setelah tahap pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal dalam tiga hari.
Tahapan terakhir, pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal tersebut.***